Bantu Penjaminan Kredit UMKM dan Kepemilikan Rumah
Untuk meningkatkan akses permodalan perbankan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Pemprov Sumbar akan mendirikan Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LPKD). Rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk pendirian lembaga yang akan diberi nama PT Jamkrida itu, telah diserahkan ke DPRD Sumbar dan saat ini masih dalam pembahasan. Data Biro Perekonomian Pemprov terdapat sebanyak lebih dari 930 ribu UKM di Sumbar.
Dari jumlah tersebut, ada sekitar 446 ribu UKM yang ingin mengajukan kredit, tapi 62 persen atau sekitar 275 ribu tidak bisa mengakses kredit ke bank, karena kendala agunan atau tidak adanya aset yang akan dijadikan agunan, dan bunga kredit tinggi.
Padahal, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggan triliunan rupiah bagi masyarakat yang bergerak di sektor UMKM dan koperasi di Sumbar, seperti program Pengembangan Energi Nabati dan Rehabilitasi Perkebunan (KPEN-RP), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, Kredit Usaha Penggemukan Sapi (KUPS). Untuk KUPS saja nilainya Rp3,9 triliun. Namun semua kredit tidak bisa diakses semua UMKM dan koperasi, karena terganjal persyaratan penjaminan.
Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumbar Wardarusmen menjelaskan, jika LPKD sudah terbentuk, UMKM yang ingin mendapatkan akses permodalan tapi tidak memiliki agunan, tinggal mengajukan permohonannya ke bank. Selanjutnya bank, misalnya Bank Nagari atau bank umum, melakukan penilaian. Bila dinilai layak, bank akan memberitahukan ke PT Jamkrida untuk penjaminan dan kredit pun bisa dikucurkan.
Selain meningkatkan penyaluran kredit, kata Wardarusmen, kebijakan ini juga akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian daerah. Meningkatkan lapangan pekerjaan, dan menurunkan kemiskinan serta memberikan pendapatan kepada daerah.
”LPKD ini dikelola manajemen profesional yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Apalagi, kredit yang dijaminkan LPKD bersumber dari dana perbankan yang diatur ketat oleh Bank Indonesia. Penjaminan ditanggung bersama LPKD dengan bank dan operasionalnya diawasi ketat oleh Kementerian Keuangan melalui Bapepam-LK,” jelas Wardarusmen.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Sumbar Chairul Darwis mendukung pendirian LPKD. Lembaga ini diakuinya sangat membantu UMKM, termasuk koperasi yang selama ini banyak kesulitan mengakses permodalan ke bank. “Hasil rakor dekopin kabupaten dan kota serta pengurus koperasi se-Sumbar, juga mengusulkan agar Pemprov membentuk lembaga penjaminan kredit tersebut,” ungkap mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, itu.
Agar DPRD lebih mengerti dan memahami urgensi adanya lembaga penjaminan itu, mantan pamong senior itu mengharapkan lembaga teknis di pemprov yang membidangi soal itu, menjelaskannya lebih mendalam apa manfaat, sektor apa saja yang dibiayai dan bagaimana pola pembiayaannya serta apa syarat yang mesti dipenuhi pemohon dan bagaimana pula pengelolaannya.
”Agar modal disetor LPKD ini lebih besar lagi, perlu dilibatkan kabupaten dan kota sesuai kemampuan APBD masing-masing. Namun perlu diingat, orang yang mengelola LPKD itu haruslah orang profesional dan lulus tes yang dilakukan DPRD,” tandasnya.
Selain untuk UMKM, LPKD ini juga bisa dikembangkan untuk pembiayaan masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang ingin memiliki rumah. Data Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Sumbar, ada 129 ribu masyarakat Sumbar yang belum memiliki rumah. Dari jumlah tersebut 80 persen tidak berpenghasilan tetap.
Mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) dari perbankan, karena tidak memiliki syarat seperti slip gaji, NPWP, dan rekening koran tabungan. “Padahal, sebagian besar dari mereka punya kemampuan membayar tiap bulan dari penghimpunan pendapatan tidak tetap yang mereka peroleh,” ujar Ketua DPD REI Sumbar Alkudri.
Di sisi lain, Bank Indonesia dalam surveinya menyebutkan, LPKD dapat mengatasi rendahnya penetrasi kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan. Data Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, selain Sumbar, terdapat enam daerah lainnya yang juga akan mendirikan LPKD yakni Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta. (mg10)
Padang Ekspres • Senin, 04/06/2012
No comments:
Post a Comment