Friday, June 8, 2012

Pemprov Sumbar Siapkan Pendirian LPKD

Bantu Penjaminan Kredit UMKM dan Kepemilikan Rumah

Untuk me­ning­katkan akses permodalan per­bankan bagi pelaku usaha mik­ro, kecil dan menengah (UMKM), Pemprov Sumbar akan mendirikan Lembaga Pen­jamin Kredit Daerah (LP­KD). Rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk pen­di­rian lembaga yang akan di­beri nama PT Jamkrida itu, telah diserahkan ke DPRD Sumbar dan saat ini masih dalam pembahasan. Data Biro Perekonomian Pemprov ter­da­pat sebanyak lebih dari 930 ribu UKM di Sumbar.
Dari jumlah tersebut, ada sekitar 446 ribu UKM yang ingin mengajukan kredit, tapi 62 persen atau sekitar 275 ribu tidak bisa mengakses kredit ke bank, karena kendala agunan atau tidak adanya aset yang akan dijadikan agunan, dan bunga kredit tinggi.
Padahal, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggan triliunan rupiah bagi ma­sya­ra­kat yang bergerak di sektor UMKM dan koperasi di Sum­bar, seperti program Pe­ngem­bangan Energi Nabati dan Rehabilitasi Perkebunan (KPE­N-RP), Kredit Ketahanan Pa­ngan dan Energi, Kredit Usaha Penggemukan Sapi (KU­PS). Untuk KUPS saja ni­lainya Rp3,9 triliun. Namun semua kredit tidak bisa diakses semua UMKM dan koperasi, karena terganjal persyaratan penjaminan.
Kepala Biro Perekonomian Pe­mprov Sumbar War­da­rus­men menjelaskan, jika LPKD sudah terbentuk, UMKM yang ingin mendapatkan akses per­modalan tapi tidak memiliki ag­u­nan, tinggal mengajukan per­mohonannya ke bank. Se­lan­jutnya bank, misalnya Bank Nagari atau bank umum, mela­ku­kan penilaian. Bila dinilai la­yak, bank akan mem­be­ri­ta­hu­kan ke PT Jamkrida untuk pen­jaminan dan kredit pun bisa dikucurkan.
Selain meningkatkan pe­nya­luran kredit, kata War­darus­men, kebijakan ini juga akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan pere­konomian daerah. Me­ning­kat­kan lapangan pekerjaan, dan menurunkan kemiskinan serta memberikan pendapatan ke­pada daerah.
”LPKD ini dikelola ma­na­je­men profesional yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Apalagi, kredit yang dija­min­kan LPKD bersumber dari dana perbankan yang diatur ketat oleh Bank Indonesia. Pen­jaminan ditanggung ber­sama LPKD dengan bank dan operasionalnya diawasi ketat oleh Kementerian Keuangan melalui Bapepam-LK,” jelas Wardarusmen.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Sumbar Chairul Darwis men­dukung pendirian LPKD. Lem­baga ini diakuinya sangat mem­bantu UMKM, termasuk ko­perasi yang selama ini ba­nyak kesulitan mengakses permodalan ke bank. “Hasil rakor dekopin kabupaten dan kota serta pengurus koperasi se-Sumbar, juga mengusulkan agar Pemprov membentuk lembaga penjaminan kredit tersebut,” ungkap mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, itu.
Agar DPRD lebih mengerti dan memahami urgensi ada­nya lembaga penjaminan itu, mantan pamong senior itu mengharapkan lembaga teknis di pemprov yang membidangi soal itu, menjelaskannya lebih mendalam apa manfaat, sektor apa saja yang dibiayai dan bagaimana pola pem­bia­ya­annya serta apa syarat yang mesti dipenuhi pemohon dan bagaimana pula penge­lo­la­an­nya.
”Agar modal disetor LPKD ini lebih besar lagi, perlu dili­bat­kan kabupaten dan kota sesuai kemampuan APBD ma­sing-masing. Namun perlu diingat, orang yang mengelola LPKD itu haruslah orang pro­fesional dan lulus tes yang dila­kukan DPRD,” tandasnya.
Selain untuk UMKM, LP­KD ini juga bisa dikembangkan untuk pembiayaan masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang ingin memiliki rumah. Data Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Sumbar, ada 129 ribu ma­sya­rakat Sumbar yang belum memiliki rumah. Dari jumlah ter­sebut 80 persen tidak ber­pe­nghasilan tetap.
Mereka tidak bisa men­da­patkan fasilitas kredit kepe­milikan rumah (KPR) dari perbankan, karena tidak me­miliki syarat seperti slip gaji, NPWP, dan rekening koran tabungan. “Padahal, sebagian besar dari mereka punya ke­mam­puan membayar tiap bu­lan dari penghimpunan pen­da­patan tidak tetap yang mereka pe­roleh,” ujar Ketua DPD REI Sumbar Alkudri.
Di sisi lain, Bank Indonesia dalam sur­veinya menyebut­kan, LPKD dapat mengatasi rendah­nya penetrasi kredit atau pem­bia­yaan dari lembaga keua­ngan. Data Biro Pem­biayaan dan Penjaminan Ba­pepam-LK, selain Sumbar, terdapat enam daerah lainnya yang juga akan mendirikan LPKD yakni Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Sela­tan, Bangka Be­li­tung, DKI Jakarta, dan DI Yog­yakarta. (mg10)

Padang Ekspres • Senin, 04/06/2012

No comments: