Friday, March 2, 2012

Peraturan Baru Gadai Emas

Harus Punya Emasnya Dulu

Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia, Mulya Siregar, mengatakan masyarakat yang mau melakukan gadai emas secara syariah harus mempunyai emasnya terlebih dahulu. Ini salah satu karakteristik gadai emas yang tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DPbS perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang keluar pada 29 Februari lalu.

"Emas yang akan diserahkan sebagai agunan qardh beragun emas harus sudah dimiliki oleh nasabah pada saat permohonan pembiayaan diajukan. Jadi tidak bisa mengajukan qardh (pinjaman-red) beragun emas dia belum punya emas. Dia harus punya emas dulu, baru bisa mengajukan pembiayaan," ujar Mulya dalam diskusi dengan wartawan, di Gedung Bank Indonesia, Jumat (2/3/2012).

Nasabah pun, sebut dia, harus mencantumkan secara jelas tujuan penggunaan dananya pada formulir aplikasi produk. Karena menurut ketentuan BI, penggunaan dana dari gadai emas syariah ini untuk membiayai keperluan dana jangka pendek atau tambahan modal kerja jangka pendek untuk golongan nasabah usaha mikro dan kecil. "Biaya yang dapat dikenakan oleh bank syariah atau unit usaha syariah kepada nasabah antara lain biaya administrasi, biaya asuransi, dan biaya penyimpanan dan pemeliharaan," tambah Mulya.
Sementara itu, lanjut dia, sumber dana pembiayaan bank syariah, unit usaha syariah dan bank perkreditan rakyat syariah dalam layanan gadai emas ini bisa diambil dari bagian modal, keuntungan yang disisihkan dan atau dana pihak ketiga. "Jadi dimungkinkan sesuai dengan Fatwa yang ada yakni Fatwa nomor 79 itu dimungkinkan dengan dana pihak ketiga. Maupun Fatwa nomor 19 yang mengatakan qardh dapat dibiayai dengan sebagian dari modal bank maupun dana-dana zakat, infaq, sedekah," pungkas Mulya.

Untuk diketahui saja, aturan gadai emas syariah ini tercatat dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DPbS perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang dikeluarkan pada 29 Februari lalu. Aturan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi perbankan syariah dalam menjalankan produk qardh beragun emas.

Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan gadai emas pada tanggal 29 Februari lalu. Dalam aturan itu, salah satunya, bank syariah atau unit usaha syariah punya batasan jumlah pembiayaan. "Jumlah pembiayaan paling banyak sebesar Rp 250 juta untuk setiap nasabah dengan jangka waktu paling lama empat bulan dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali," ujar Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia, Mulya Siregar, dalam diskusi dengan wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jumat (2/3/2012).

Sementara pembiayaan untuk nasabah usaha mikro dan kecil (UMK), lanjut dia, pembiayaan yang bisa diberikan melalui produk qardh beragun emas ini paling banyak Rp 50 juta. Jangka waktu pembiayaan yakni paling lama satu tahun dengan angsuran setiap bulan dan tidak bisa diperpanjang. "Jumlah portofolio qardh beragun emas bank syariah pada setiap akhir bulan paling banyak adalah jumlah terkecil antara 20 persen dari jumlah seluruh pembiayaan yang diberikan atau 150 persen dari modal bank (KPMM)," tambah Mulya mengenai ketentuan lainnya.

Adapun portofolio untuk unit usaha syariah yakni 20 persen dari jumlah seluruh pembiayaan yang diberikan. Aturan lainnya yang harus dijalankan bank syariah dan unit usaha syariah, yakni finance to value (FTV) paling banyak 80 persen dari rata-rata harga jual emas 100 gram dan harga beli kembali emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.

Dikatakan Mulya, bank syariah dan unit usaha syariah wajib untuk menjelaskan secara lisan atau tertulis kepada nasabah mengenai karakteristik produk. Nasabah harus tahu antara lain fitur, risiko, manfaat, biaya, hingga penyelesaian jika ada sengketa. Nasabah juga harus tahu hak dan kewajibannya jika terjadi eksekusi agunan emas. Untuk diketahui saja, aturan gadai emas ini tercatat dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DPbS perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Aturan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi perbankan syariah dalam menjalankan produk qardh beragun emas.


Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com

No comments: