Thursday, February 9, 2012

Penyelenggaraan Haji Ditangani Badan Khusus

Kurdi Mustofa
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui pembentukan badan khusus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang diusulkan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Pembentukan badan itu diperlukan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan haji agar lebih efektif, profesional dan fokus. Badan khusus tersebut akan menggantikan peran dari Kementerian Agama yang selama ini sebagai regulator sekaligus eksekutor urusan haji dan umrah.

”Badan khusus dibentuk setingkat kementerian di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” kata Ketua Umum IPHI Mayjen TNI (Purn) H Kurdi Mustofa ketika dihubungi Padang Ekspres, kemarin (9/2). Kurdi menyebutkan, pembentukan badan khusus tersebut akan dimasukkan dalam revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) Komisi VIII DPR.

Revisi itu telah dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR dan diharapkan selesai pertengahan tahun ini. ”Mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR setuju. Jika (revisi itu) selesai pertengahan tahun ini, akan ditindaklanjuti keluarnya peraturan pemerintah (PP). Batang tubuh organisasinya sudah harus kelar akhir tahun 2012,” jelas mantan Sekretaris Pribadi Presiden SBY, itu.
DPR kemudian meminta pihaknya menyiapkan konsep badan khusus itu secara tertulis, dan diserahkan ke Ketua DPR Marzuki Alie. Sebelum itu, Kurdi dalam sebuah pertemuan informal dipanggil SBY untuk menjelaskan drafnya. ”Setelah saya jelaskan, pak SBY setuju,” katanya.

Badan tersebut dibentuk pemerintah, bukan ditangani swasta. Struktur dari badan itu, menurut Kurdi, mirip Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) yang saat ini dipimpin Syamsul Maarif. Di organisasi itu nantinya lengkap, ada direktur yang menangani transportasi, direktur logistik,  direktur pemondokan, dan lainnya. ”Jadi, penyelenggaraan haji lebih berbobot, profesional dan fokus menangani urusan lebih dari 200 ribu jamaah haji Indonesia. Selama ini, satu Ditjen di Kementerian Agama menangani semuanya sehingga tidak fokus,” katanya.

Selama ini dalam implementasi di lapangan banyak kelemahan, mulai dari katering, dan transportasi serta penempatan jamaah di maktab-maktab hingga dalam pengurusan jamaah yang sakit. Misalnya, petugas haji yang seharusnya fokus mengurus calon jamaah, malah ikut pula menunaikan ibadah haji. Begitupula dengan dokter yang seharusnya fokus menangani jamaah yang sakit, terpaksa meninggalkan pasiennya untuk ikut berhaji.

”Padahal, mereka sudah haji. Seharusnya itu tidak boleh terjadi. Mereka harus fokus pada tugas sesuai fungsinya masing-masing, mengurus kepentingan jamaah haji agar penyelenggaraan haji tidak terganggu,” kata Kurdi.

Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan, semua fraksi hampir setuju perlunya pembentukan badan khusus penyelenggara haji yang menjadi salah satu agenda dalam revisi UU Nomor 13 Tahun 2008. Revisi UU itu merupakan inisitif DPR.

Badan khusus itu akan memisahkan regulator, operator dan evaluator penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. “Badan khusus itu nantinya mengatur semua hal menyangkut penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia, kemarin. Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, soal pengelolaan keuangan pihaknya akan memisahkan atau memasukkan ke dalam UU tersendiri atau terpisah dari aspek penyelenggaraan haji.

Sedangkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebelumnya mengaku belum mengetahui secara persis bagaimana model badan khusus yang diusulkan IPHI sehingga pihaknya belum bisa berpendapat, apa kekurangan dan kelebihan jika nanti dibentuk badan tersebut. Dia memastikan pengelolaan haji yang ada saat ini masih sangat baik dan tidak bermasalah.
“Saya belum lihat detil ide tentang pembentukan badan haji itu. Jadi belum tahu seperti apa persisnya. Hanya memang rasanya badan haji itu masih belum perlu,” ungkap Suryadharma Ali di kantor Kemenag, Jumat (21/1) lalu.

Dia menilai pengelolaan haji yang masih dipegang oleh pemerintah melalui Kemenag masih sangat efektif. Dengan berbagai kekurangan yang juga terus diperbaiki. Bahkan beberapa tahun terakhir pengelolaan ibadah haji mendapat prestasi luar biasa. Menurutnya, dorongan pengalihan pengelolaan haji melalui lembaga khusus itu merupakan ide saja. Belum dapat diimplemantasikan secara lengkap. Karena banyak prosedur dan aturan yang harus diperbaiki untuk menerapkan ide tersebut.

Sebelumnya, Ketua Tim Pengawasan Pelaksanaan Ibadah Haji yang juga Ketua DPR Marzuki Alie mengungkapkan buruknya penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama. Lembaga itu dianggap tidak merespons dengan baik keluhan yang hampir sama dari tahun ke tahun.
Marzuki pun juga pernah melontarkan perlunya badan khusus untuk penyelenggaraan haji. Selama ini Kementerian Agama bertugas sebagai pembuat regulasi, penyelenggara haji, sekaligus pengawas haji. Dengan adanya revisi UU 13 Tahun 2008, maka penyelenggara haji akan diserahkan kepada badan khusus penyelenggara haji. (esg/jpnn)

Sumber: http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=23412

No comments: