Kementerian Perumahan Rakyat berniat menaikkan batas nilai rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Bila sebelumnya sebesar Rp 70 juta maka Kementerian Perumahan Rakyat berniat menaikkan menjadi Rp 88 juta per unit.
Kenaikan batas rumah bebas PPN ini sebagai solusi kewajiban batas luas minimal rumah sebesar 36 meter persegi. “Kami harapkan dengan cara ini, pihak pengembang juga lebih bergairah dalam membangun rumah,” kata Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung saat dihubungi KONTAN, Kamis (26/1).
Pangihutan menjelaskan, harga rumah bebas PPN sebesar Rp 88 juta itu berasal dari perhitungan harga rumah KPR melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 80 juta ditambah dengan uang muka maksimal sebesar Rp 8 juta. Menurutnya, selama ini masyarakat berpenghasilan rendah bila membeli rumah di atas harga Rp 70 juta akan terkena PPN 10%. Padahal, lanjutnya, harga KPR FLPP sebesar Rp 80 juta. “Jadi kami naikkan biar sinkron. Kalau beli rumah Rp 88 juta maka PPN nol," ujarnya.
Kementerian Perumahan Rakyat juga mengusulkan Kementerian Keuangan untuk memberikan dana prasarana, sarana dan utilitas ke pengembangan perumahan supaya harga rumah lebih terjangkau. Besaran dana prasarana, saran dan utilitas ini sebesar Rp 6,5 juta per unit.
Saat ini usulan Kementerian Perumahan Rakyat tersebut sedang diproses Kementerian Keuangan. Dengan demikian, “Saat ini masih berlaku ketentuan bebas PPN harga rumah Rp 70 juta per unit,” tambah Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo.
sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/nilai-rumah-bebas-ppn-diusulkan-jadi-rp-88-juta
No comments:
Post a Comment