Friday, May 28, 2010

Penyelundupan 72 Trenggiling ke Cina Berhasil Digagalkan

Usaha penyelundupan 72 ekor trenggiling ke luar negeri, berhasil digagalkan anggota Dit Polair Polda Jambi, Rabu (26/5) lalu.

Polisi juga mengamankan tiga pria yaitu seorang nahkoda dan dua anak buah kapal (ABK) bernama Rico (30) warga Lorong Merak RT 04/05 Tembilahan Kabupaten Inhil, Kepulauan Riau selaku nakhoda, serta Ridwan (30) warga Batu Aji Permai Kav Lama RT 02/04 Kelurahan Sei Lekop Sagulung, Batam, Provinsi Kepri, dan A Rahman (38) warga Jalan Prof M Yamin Lorong Karya Bersama RT 03/10 Tembilahan Ilir, Kabupaten Inhil, Provinsi Kepri. Keduanya merupakan ABK.

Informasi yang didapat, ketiga tersangka diamankan sekitar pukul 07.00 di perairan Parit Gompomg Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Anggota Dit Polair yang sedang melakukan patroli, telah mengintai speed boat bermesin dua dengan kekuatan 400 PK.

Saat digeledah, polisi menemukan 72 trenggiling yang sudah dikemas sedemikian rupa, di dalam speed boat itu. Karena hewan tersebut merupakan salah satu hewan yang dilindungi, lantas hewan berikut barang bukti langsung diamankan di markas Dit Polair Polda Jambi.

Info yang didapat dari kepolisian menyebutkan, bahwa hewan itu rencananya akan dijual ke Cina. "Tapi sebelumnya, kapal itu akan berlabuh sebentar di Riau," kata sumber itu. Saat ini, polisi masih mengejar pemilik hewan-hewan itu, yang kabarnya merupakan warga keturunan asal Riau yang untuk sementara menetap di Kualatungkal. "Kita sudah coba kejar ke Tungkal. tapi yang bersangkutan sudah tidak ada," katanya.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. "Tersangka masih kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. Untuk hewan itu sendiri, akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 12.00 kemarin, perwakilan dari BKSDA tiba di Dit Polair untuk mengecek trenggiling itu. Salah seorang pegawai BKSDA, Ruswendi, saat dikonfirmasi mengatkan bahwa penjualan trenggiling itu telah melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Kita akan coba mempertahankan bagaimana hewan ini tetap hidup. Mungkin akan kita lepas ke alam bebas," katanya. Menurutnya, trenggiling sering dimanfaatkan dagingnya untuk pengobatan. Selain itu, sisik hewan yang keras itu, juga digunakan untuk dijadikan kancing baju. "Kalau harga jualnya cukup mahal. Kabarnya sisiknya itu harga satuannya 1 dollar," katanya.

Karena terlalu lama di atas kapal tanpa perawatan yang baik, beberapa trenggiling sudah mati dan mulai membusuk. Untuk itu, disiapkan kotak es untuk menyimpan bangkai hewan itu.

Sumber di lapangan menyebutkan, 72 satwa yang dilindungi itu dimuat dari dari gudang milik Tomy di Jalan Parit Gompong, ke speed boat. Begitu speed boat itu berangkat dari dermaga itu, petugas langsung menyergap dan membawanya ke Jambi melalui jalur air.

Trenggiling tersebut, 67 ekor masih hidup, sedangkan lima ekor lagi sudah tidak bernyawa. Sumber ini mengatakan di perairan Kuala Tungkal kerap dilewati speed boat membawa trenggiling untuk dibawa ke Bengkalis. Dari Bengkalis akan dibawa ke luar negeri.

Tomy, pemilik gudang mengaku hanya menyediakan jasa bongkar muat di pelabuhan miliknya. Ia juga tidak mengetahui barang muatan yang dibongkar di gudangnya. “Begitu kejadian, sekitar jam 08.00 saya dapat kabar,” kata Tomy.

Menurutnya, pemilik barang tersebut adalah Atong dan Ali, warga Pulau Kijang, Provinsi Kepri. Tomy sendiri mengaku menerima upah bongkar muat sebesar Rp 1 juta sekali bongkar. “Mereka sudah sering bongkar di tempat kita, tapi saya tidak tahu apa isi muatan itu. Yang sering berhubungan sama saya adalah Atong,” ujarnya.

Katanya, usai penangkapan dia dipanggil ke Polair Polda Jambi untuk dimintai keterangan. “Tapi saya sudah jelaskan bahwa saya tidak bekerja sama dengan pemilik barang itu,” terangnya.(*)

sumber: www.jambi-independent.co.id

No comments: