Monday, March 5, 2012

Harga Rumah Subsidi Diusulkan Naik jadi Rp80 Juta

 Kementerian Perumahan Rakyat mengusulkan kenaikan plafon harga rumah bersubsidi. Rumah tapak bersubsidi diusulkan naik dari Rp 70 juta per unit menjadi Rp 80 juta per unit.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, di Jakarta, Senin (5/3/2012), mengemukakan, pihaknya sedang mengkaji kenaikan harga rumah tapak bersubsidi dari Rp 70 juta per unit. Hal itu guna mengantisipasi kenaikan harga BBM yang direncanakan mulai April 2012. ”Kami sedang mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan,” ujar Djan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo mengemukakan, harga rumah tapak untuk masyarakat menengah bawah itu diusulkan naik dari Rp 70 juta per unit menjadi Rp 80 juta per unit.
Sasaran rumah tapak subsidi adalah masyarakat berpenghasilan maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Subsidi disalurkan melalui skim fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). FLPP berupa suku bunga kredit tetap 7,5 persen dalam tenor pinjaman 15 tahun.

Untuk menekan biaya produksi, pihaknya menjanjikan bantuan prasarana sarana umum, pembebasan biaya sertifikasi tanah, pajak pertambahan nilai, biaya instalasi listrik dan air minum. Pihaknya juga mendorong prototipe precetak bangunan sehingga biaya konstruksi rumah turun menjadi Rp 25 juta.
”Kami berharap terobosan ini menekan biaya produksi rumah. Selama ini, rumah ini dibangun dengan cara konvensional sehingga biaya produksi lebih mahal,” ujarnya.

Sumber: KOMPAS.com 
 

No comments: