Friday, January 13, 2012

Baru Kapolsek Sijunjung yang Dinonaktifkan

Komnas HAM dan LBH Temukan 11 Kejanggalan
Kasus Tewasnya Tahanan di sel Mapolsek Sijunjung.

Polda Sumbar akhirnya nonaktifkan Kapolsek Sijunjung. Sementara itu, Komnas HAM Sumbar telah selesai melakukan investigasi, dan menemukan beberapa kejanggalan tewasnya Faisal dan Butri, dua tahanan di sel Mapolsek Sijunjung.

Rencananya hasil investigasi tersebut akan diserahkan kepada Kapolda Sumbar dalam pertemuan Rabu, pekan depan. “Saat ini, Polda Sumbar telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Kapolsek Sijunjung dinon aktifkan dan tidak boleh beraktifitas. Hal itu kemungkinan dilakukan, untuk memudahkan pihak-pihak terkait melakukan investigasi,” ujar, Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar Sugianto, pada wartawan kemarin (13/1).
Sementara, saat ditanyakan pada Mainar Sugianto terkait penon aktifan Kapolres Sijunjung menurutnya, sampai saat ini (13/1) belum ada perintah tertulis dari Kapolda Sumbar. Tapi, kalau nantinya memang ada putusan yang jelas, dan surat penonaktofan tersebut keluar, maka hal tersebut harus dilakukan oleh Kapolres itu dan ia baru bisa menjabat kembali setelah surat itu dicabut nantinya kembali oleh Kapolda Sumbar.
Saat ditanyakan kapan Kapolsek tersebut di non aktifkan, Mainar mengatakan, ia baru dinon aktifkan dalam minggu ini. Tapi Mainar tidak menjelaskan kapan waktu tepat Kapolsek tersebut di non aktifkan, selain itu saat ditanyakan dimana keberadaan Kapolsek tersebut saat ini tidak ada jawaban yang jelas dari Mainar.
Olah Data
Ditempa terpisah, Katua Komnas HAM Sumbar, Ali Ahmad mengatakan, selama beberapa hari tim dari Komnas HAM Sumbar dan LBH Padang melakukan investigasi, memang ditemukan beberapa kejanggalan terhadap meninggalnya dua orang tahanan tersebut. Kejanggalan yang ditemukan itu seperti, adanya bercak darah pada tubuh korban saat jenazah korban sampai dirumah, selain itu dalam hasil investigasi Komnas HAM dan LBH dari hasil keterangan dokter yang melakukan otopsi terhadap korban, mereka tidak pernah menyebutkan bahwa tersangka meninggal bunuh diri, dalam hasil otopsi tidak pernah disebutkan bahwa tersangka bunuh diri atau tidak.
“Kami duga, terhadap dua orang tersangka itu telah terjadi penyiksaan, terjadi pembiaran oleh atasan atas penyiksaan yang menyebabkan tersangka meninggal, dan adanya dugaan pembohongan public yang dilakukan polisi, untuk menutupi kasus itu dari pihak keluarga dan masyarakat. Rencananya, hasil temuan kami tersebut akan diserahkan ke Komnas HAM Pusat,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Ali Komnas HAM dan LBH tengah focus mendapatkan surat pernyataan yang diduga dipaksa dibuat oleh polisi saat terjadi penyerahan jenazah. Surat pernyataan tersebut sangat berguna dan sangat diperlukan, supaya kasus itu bisa diungkap dengan benar dan hak masyarakat kecil tidak lagi dipermainkan.
Saat investigasi, kata Ali Komnas HAM dan LBH juga telah bertemu dengan dua orang masyarakat yan telah menangkap tersangka bernama Faisal. Dari keterangan dua orang warga itu, menyatakan saat Faisal ditangkap tidak ada masyarakat yang menghakimi tersangka, tapi memang ada masyarakat yang menampar tersangka sebanyak dua kali, setelah itu masyarakat melalui wali nagari setempat menyerahkan tersangka dalam keadaan baik.
Terpisah, catatan LBH Padang ditemukan 11 kejanggalan saat dilakukan investigasi ke lapangan beberapa waktu lalu. Menurut Roni Saputra, Koordinator divisi hukum dan peradilan, sebanyak 11 kejanggalan itu masih terus dikembangkan, untuk menentukan apakah ada indikasi pelanggaran hokum lain yang telah terjadi saat tersangka itu diproses di Mapolsek Sijunjung.
“Saat ini kami dengan Komnas HAM terus melakukan pengumpulan data.  Adanya tindakan penganiayaan dan penyiksaan kepada kedua korban sesuai dengan keterangan orang tua korban, saat mereka membesuk tanggal 22 Desember 2011, dan dikuatkan lagi dengan adanya foto-foto bekas luka disekujur tubuh kedua korban setelah jenazah di bawa pulang kerumah duka sebelum dilakukan otopsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Roni, berdasarkan fakta-fakta sementara ditemukan adanya motif penganiayaan dan penyiksaan dilakukan kepolisian pada Faisal, untuk mengoerek keterangan dan mengakui perbuatannya terkait dengan pencurian sepeda motor, akibatnya korban dipaksa menyebutkan siapa-siapa saja yang terlibat termasuk keterlibatan kakaknya bernama Butri M. Zen. Dari keterangan Faisal, kepolisian melakukan penangkapan terhadap kakaknya Butri M. Zen tanggal 26 Desember 2011. Motif atau cara penganiayaan dan penyiksaan ini kemudian dilakukan kembali kepada Budri M. Zen agar dia mengakuai perbuatannya sampai keduanya meninggal. (kd)


Daftar Kejanggalan Dalam Kasus Kematian Faisal dan Budri MZN di Sel Mapolsek Sijunjung:

1.Pihak keluarga tidak pernah menerima surat penangkapan dan penahanan dari penyidik kepolisian;
2.Kedua korban tidak didamping Penasehat Hukum dalam proses pemeriksaan kedua korban; 3.Tidak ada saran dan pertimbangan dari petugas BAPAS, ahli pendidikan, ahli kejiwaan, agama atau petugas masyarakat lainnya dalam proses penyidikan;
4.Kedua korban mendapatkan penyiksaaan dengan ditemukan bekas-bekas penyiksaan pada saat ditahan maupun setelah kematian kedua korban;
5.Pihak keluarga tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian atas meninggalnya kedua korban;
6.Pihak kepolisian menyodorkan surat perdamaian kepada keluarga dengan tujuan agar pihak keluarga tidak lagi mempermasalahkan kematian kedua korban;
7.Pihak kelurga tidak diperbolehkan membawa dan melihat jenazah kedua korban sebelum menandatangani surat perdamaian;
8.Pihak kepolisian berupaya menghalang-halangi dilakukan otopsi terhadap kedua jenazah korban;
9.Pihak kepolisian telah menyampaikan hasil otopsi dan menghentikan kasus sebelum secara resmi menerima hasil otopsi dari RSUP. M Jamil Padang tanggal 4 Januari 2012;
10.Pihak keluarga sampai sekarang belum memperoleh salinan hasil otopsi dari pihak kepolisian maupun RSUP. M. Jamil Padang.
11.Pihak kepolisian melakukan pembohongan publik dan berupaya mengaburkan fakta-fakta yang terjadi dengan mengeluarkan pernyataan berubah-berubah dan berbeda-berbeda terutama berkaitan adanya dugaan penyiksaan maupun hasil otopsi kematian kedua korban yaitu :
  A.      Pada tanggal 2 Januari 2011 Kabid Humas Polda Sumbar telah menyatakan di berbagai media, hasil otopsi dengan mengatakan kematian kedua anak murni bunuh diri, dan tidak ada tanda-tanda bekas penganiayaan sehingga kasus dihentikan, sedangkan menurut keterangan Dokter Forensik hasil otopsi secara resmi baru diserahkan pada tanggal 4 Januari 2011 ke Polres Sijunjung, bukan kepada Kapolda.
  B.      Pihak Polda hanya menyimpulkan hasil otopsi dengan mengatakan kematian kedua anak akibat bunuh diri dengan cara gantung diri, akan tetapi tidak mau menyampaikan hasil otopsi yang berkaitannya adanya bekas luka memar dan luka karena benda tumpul di kaki, pinggul dan tangan yang ditemukan di tubuh kedua korban berdasarkan hasil otopsi dan keterangan dokter forensik.
  C.      Penyataan Kapolda berubah-berubah, awalnya mengatakan tidak adanya tanda-tanda bekas penganiayaan berdasarkan hasil otopsi, beberapa hari kemudian menyatakan bekas penganiayaan karena amuk massa (upaya mengaburkan fakta), termasuk menyatakan kedua korban dari keluarga broken home.
  D.      Pernyataan Polda Sumbar berbeda dengan Mabes Polri, Polda mengatakan kedua korban gantung diri di tahanan dengan mengunakan baju lengan panjangg, sementara Mabes mengatakan mengunakan tali.

Sumber: Padang Ekspres

No comments: